Minggu, 14 Februari 2010

Globalisasi Budaya

GLOBALISASI, DIPLOMASI KEBUDAYAAN, DAN KOMODIFIKASI BUDAYA

Mahendra P. Utama

Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro

Dalam tulisan pendek ini didiskusikan tentang pengaruh perubahan ruang sosial akibat globalisasi terhadap strategi politik kebudayaan Indonesia sebagai negara berkembang ketika harus berhadapan dengan negara-negara maju. Dalam bentuk aslinya, tulisan ini merupakan makalah yang disampaikn dalam acara “Diskusi dan Bedah Buku Diplomasi Kebudayaan: Konsep dan Relevansi bagi Negara Berkembang, Studi Kasus Indonesia, karangan Tulus Warsito dan Wahyuni Kartikasari (Yogyakarta: Ombak, 2007), yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro di Semarang, 2 Mei 2007.


PENDAHULUAN

Sejak beberapa tahun terakhir globalisasi menjadi topik yang sering dibicarakan oleh banyak kalangan di Indonesia. Seba-gai sebuah proses, globalisasi jelas bukan merupakan fenome-na baru. Masyarakat-masyarakat di Nusantara, misalnya, telah mengalami proses ini jauh sebelum kekuatan dagang dan mili-ter Eropa datang di kepulauan ini. Sebagai contoh, pada abad XV dan XVI masyarakat Jawa dan masyarakat di bagian lain Nusantara telah mengambil bagian aktif dalam hubungan eko-nomi, politik, dan budaya dengan berbagai bangsa di Asia da-lam sebuah proses yang oleh Lombard (2000) digambarkan sebagai silang budaya di Nusa Jawa. Sejak abad XX mobilitas orang, barang, dan jasa dari satu bagian ke bagian lain dunia menjadi semakin padat dan pesat. Ini merupakan proses sosial paling penting yang menjadi basis pembentukan tatanan baru pada milenium ketiga (Appadurai, 1994: 192).

Integrasi ekonomi yang ditunjang dengan kemajuan teknologi elektronik, komunikasi, dan transportasi telah menjadikan du-nia—meminjam frasa Marshall McLuhan (dalam Robins, 2000: 414)—layaknya sebuah ’desa global’ (global village). ’Desa global’ pada dasarnya merupakan sebuah konsep kesatuan ruang yang mentransendensikan lokalitas dengan menyatukan kelompok-kelompok yang terpisah ke dalam pengalaman yang sama untuk kemudian membentuk komunitas baru. Pertemuan yang bersifat lintas batas negara dapat menciptakan fusi dan hibridisasi kebudayaan melalui proses integrasi sosial dan bu-daya ke dalam suatu tatanan yang bersifat mondial. Namun di sisi lain, kondisi itu dapat pula memunculkan masalah atau an-caman terhadap identitas nasional dan subnasional.

Beberapa studi, antara lain dari Barth (1998) dan Anderson (2000), menunjukkan bahwa identitas suatu komunitas dikons-truksi berdasarkan atas latar sosial dan budaya yang didefini-sikan dalam wilayah yang dibayangkan memiliki batas-batas jelas dan tegas. Dalam kajian dalam jalur itu, komunitas dilihat sebagai bounded system yang batas-batasnya mengacu baik pada wilayah geografis maupun nilai-nilai yang terbagi dan di-miliki bersama (shared values) yang menjadi pengikat warga komunitas.

Arus mobilitas orang, barang, dan jasa yang semakin padat sebagai dampak dari revolusi teknologi elektronik, komunikasi, dan transportasi telah mencairkan batas-batas sistem yang mengarah pada terbentuknya borderless society (Abdullah, 1991). Deteritorialisasi itu menciptakan perubahan lingkungan melalui formasi ruang sosial baru yang mempengaruhi mode adaptasi dan rekonstruksi identitas. Di satu sisi, setiap komun-itas harus beradaptasi secara terus-menerus untuk dapat men-jadi bagian dari sistem yang lebih luas. Sementara di sisi yang lain, identitas asal yang menjadi bagian integral sejarah kehi-dupan komunitas yang bersangkutan tidak dapat ditanggalkan begitu saja, dan malahan cenderung dipertahankan dan dijadi-kan pedoman pada saat komunitas itu menghadapi proses-proses yang berlangsung di ruang sosial baru (Appadurai, 1994).

Tampak adanya indikasi bahwa biarpun di dalam desa global muncul penentangan terhadap partikularisme, lokalisme/ nasi-onalisme, dan perbedaan sebagai bagian dari penegasan identitas, akan tetapi di dalamnya masih terdapat ruang bagi elemen-elemen lokal untuk bertahan (Firat, 1995). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa di dalam globalisasi juga terjadi proses dialogis antara yang lokal dan yang global.

Saya berpendapat bahwa diplomasi kebudayaan, seperti diu-raikan oleh Warsito dan Kartikasari (2007), merupakan salah satu bentuk proses dialogis tadi. Diplomasi kebudayaan kira-nya dapat dilihat sebagai serangkaian usaha untuk membuka ruang komunikasi baik dalam kerangka adaptasi maupun me-negosiasikan unsur-unsur lokal/ nasional di dalam ruang sosial global. Dalam terminologi Hubungan Internasional atau Diplo-masi Kebudayaan, unsur-unsur lokal/ nasional yang dinegosi-asikan itu dikonsepsikan sebagai ’kepentingan nasional’.

Berdasarkan pemahaman itu, dalam tulisan pendek ini akan di-diskusikan tentang pengaruh perubahan ruang sosial akibat globalisasi terhadap strategi politik kebudayaan Indonesia se-bagai negara berkembang ketika harus berhadapan dengan negara-negara maju. Dalam hal ini saya bersepakat dengan Warsito dan Kartikasari (2007: 15) yang mengatakan bahwa ’negara berkembang’ dan ’negara maju’ merupakan konsep kultural, biarpun kedua konsep tersebut bisa saja dibangun dan dielaborasi dari beragam pendekatan. Sekaitan dengan hal itu, saya akan mengawali diskusi ini dengan pembahasan tentang nation sebagai komunitas budaya.

INDONESIA SEBAGAI CULTURAL COMMUNITY

Setiap komunitas baik dalam lingkup kecil seperti dusun/ kam-pung maupun dalam lingkup besar seperti negara, dapat di-pastikan selalu mendaku sebagai unit yang berdaulat dan mempunyai batas wilayah yang jelas. Dengan cara itu, warga komunitas merasa menjadi bagian dari kebudayaan yang sama, atau mempunyai identitas bersama, melalui perantaraan simbol-simbol yang penetapan dan pemaknaannya didasarkan pada konsensus. Bagi komunitas sederhana dan relatif homo-gen dengan interaksi sosial yang intensif dan intim, pemilihan simbol-simbol tertentu sebagai identitas kolektif mungkin cukup mudah dilakukan. Namun dalam komunitas yang besar dan kompleks dengan cakupan wilayah luas, kondisi lingkungan fisik yang beragam, dan kondisi sosiokultural heterogen, pem-bentukan identitas bersama dapat berlangsung dalam proses yang seringkali penuh dengan kelokan dan tikungan tajam.

Proses konstruksi identitas dalam komunitas besar dan kom-pleks, misalnya bangsa (nation), selalu melibatkan inovasi po-litis (political innovation). Dengan cara itu berbagai hal yang dipilih dan digunakan sebagai simbol identitas akan mendapat pengakuan sebagai milik bersama dan dapat didayagunakan untuk membangun solidaritas. Ernerst Gellner menyebut ino-vasi politis untuk mencapai tujuan itu sebagai ’nasionalisme’, yang dapat dipahami dalam dua pengertian, yaitu sebagai sentimen dan sebagai gerakan. Nasionalisme sebagai senti-men merupakan “feeling of anger aroused by the violation of the principle, or the feeling of satisfaction aroused by its fulfill-ment”. Sementara sebagai gerakan, nasionalisme merupakan “one actuated by sentiment of this kind” (Gellner, 1983: 1). Berdasarkan pandangan itu maka simbol-simbol resmi yang mampu melampaui batas-batas etnis dan menekan perbeda-an serta membangkitkan solidaritas berperan penting dalam nasionalisme. Simbol-simbol resmi itu pada umumnya diambil dari unsur-unsur yang berasal dari kebudayaan kelompok-kelompok etnis yang hidup di dalam batas-batas wilayah geo-grafis bangsa itu. Pada saat identitas bersama telah terbentuk lewat perantaraan simbol-simbol resmi tadi, perbedaan di an-tara etnis-etnis itu seolah-olah luruh, dan yang tampil ke permukaan adalah perasaan bahwa mereka adalah warga dari suatu komunitas yang sama.

Biarpun penentuan batas-batas wilayah suatu bangsa/ negara lebih banyak mengekspresikan praktik politik kekuasaan, akan tetapi hal itu sebenarnya juga ditujukan untuk mendefinisikan bahwa orang-orang yang ada di dalamnya merupakan anggota dari komunitas dan kebudayaan yang sama. Oleh karena itu, bangsa/ negara tidak dapat dilihat sebagai unit administrasi politik semata, melainkan lebih tepat disebut sebagai sebuah cultural community (Eriksen, 1993: 99 dan 102). Contoh ten-tang hal ini dapat diambil dari sejarah nasionalisme Indonesia. Pada saat Soekarno menjadi figur yang begitu popular dan dominan dalam panggung politik Indonesia, ia mengerahkan segenap kemampuannya untuk membangun identitas nasional yang dianggap mampu mewadahi segenap perbedaan di anta-ra beragam etnis di Nusantara. Identitas nasional itu hingga kini dikenal sebagai ‘Indonesia’, sebuah entitas dengan batas wilayah yang dianggap jelas dan berkedaulatan.

Dalam pandangan Anderson (2000), batas-batas dan kedau-latan itu hanyalah suatu yang terbayang atau dibayangkan, sehingga komunitas yang terbentuk di dalam batas-batas dan kedaulatan itu sesunguhnya merupakan komunitas terbayang (imagined community). Sebagai hasil pembayangan maka na-sionalisme bukan merupakan hasil penemuan, melainkan hasil dari suatu proses yang berisi usaha anggota-anggota komuni-tas—yang untuk sebagian besar mungkin tidak saling menge-nal, tidak saling bertatap muka, atau bahkan tidak pernah saling mendengar satu sama lain—untuk mendefinisikan diri mereka sebagai anggota dari suatu nation-state (Anderson, 2000: 8).

Dalam konteks Indonesia, keragaman etnik ‘disembunyikan’ dalam slogan Bhineka Tunggal Ika. Untuk memperkuat iden-titas kolektif itu Soekarno kemudian berkelana ke masa lalu. Dari pengelanaannya itu ia menemukan bahwa pada masa lampau Indonesia adalah bangsa yang besar seperti tercermin dari kejayaan Sriwijaya dan Majapahit. Kejayaan masa lampau dimanipulasi untuk membangkitkan dan membangun keperca-yaan diri masyarakat pribumi yang terpuruk akibat kolonial-isme. Soekarno banyak mengomunikasikan gagasannya baik secara verbal maupun tertulis untuk membangun solidaritas bersama. Bahasa Melayu sebagai lingua franca dan media massa cetak berperan penting dalam proses ini. Sejak akhir abad XIX, bahasa Melayu menjadi alat komunikasi penting dalam hubungan antarentis di Hindia Belanda. Berbagai pub-likasi dalam bahasa Melayu pada masa itu memungkinkan orang-orang dari berbagai etnis seperti Tionghoa, Jawa, Sun-da, Batak, dan Minangkabau saling bertemu dalam ruang imajiner yang dibentuk oleh bacaan yang sama. Dalam posisi yang demikian bahasa Melayu bukan merupakan identitas sebuah etnik, yakni etnis Melayu, melainkan telah dijadikan identitas bersama masyarakat Indonesia (Siegel, 1997: 17). Anggota suatu etnis dapat melepaskan diri dari etnisitas atau identitas lokal mereka untuk mendapatkan identitas baru atau identitas nasional dan ‘menjadi Indonesia’ secara flip-flop dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai lingua franca (Laksono, 2003: 3).

Namun demikian, tidak berarti bahwa proses pembentukan identitas bersama (identitas nasional) berjalan tanpa ham-batan. Pertama, baik simbol-simbol yang dipilih dan digunakan sebagai identitas maupun proses konstruksi identitas itu sen-diri diterima oleh lapisan masyarakat yang relatif terbatas, terutama di kalangan masyarakat perkotaan. Hal ini disebab-kan perluasan dan inovasi pendidikan secara umum belum mendapatkan posisi yang mapan di kalangan masyarakat pe-desaan (Wertheim, 1999: 250-251). Kedua, sentimen primor-dial masih tetap melekat ketat dalam kehidupan masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Sedemikian nyata masalah ini, sehingga Liddle (1981: 126) menyatakan bahwa primordialisme telah menjadi karakter masyarakat Indonesia. Dalam kerangka kerja membangun identitas nasional, primor-dialisme lebih banyak mendatangkan masalah. Geertz (1992: 82-84) telah menunjukkan bahwa primordialisme, terutama yang mengambil bentuk aliran politik, regionalisme, dan etnisi-tas, merupakan penghalang terbesar dalam usaha mencapai apa yang disebutnya sebagai revolusi integratif. Hal itu menye-babkan terjadinya ketegangan yang terus berlanjut, sehingga proses konstruksi identitas nasional tidak selalu berhasil meng-atasi, apalagi mengeliminasi, sentimen primordial. Ketegangan semakin meluas dan rumit pada saat muncul keinginan untuk menciptakan rancang bangun kebudayaan nasional yang diha-rapkan mampu menjadi identitas Indonesia.

Konstruksi kebudayaan nasional memicu polemik yang secara garis besar terbelah ke dalam dua kutub. Satu pihak meng-inginkan agar kebudayaan nasional mengadopsi nilai-nilai Ba-rat yang dianggap akan dapat membawa masyarakat Indone-sia ke arah kemajuan seperti yang telah dicapai masyarakat Barat. Pihak yang bersetuju dengan pandangan ini mengang-gap nilai-nilai ‘asli’ Indonesia cenderung menciptakan masya-rakat yang statis. Sebaliknya, pihak yang lain berpendirian bahwa kebudayaan nasional harus dibangun di atas pondasi nilai-nilai ketimuran yang luhur. Pihak yang berada pada kutub ini menganggap nilai-nilai Barat hanya akan menumbuh-suburkan materialisme dan individualisme dalam masyarakat Indonesia (Kartamihardja, 1977). Polemik kebudayaan itu tidak mudah diselesiakan, dan secara esensial masih terus berlanjut hingga kini yang terjadi dalam lingkungan yang terus berubah dan melibatkan peserta-peserta baru (Holt, 2000: 314). Pole-mik kebudayaan itu menunjukkan bahwa Indonesia sebagai sebuah cultural community bukanlah realitas yang telah sele-sai. Ia akan terus berproses untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan atau ruang sosial yang terus berubah.

sumber : http://staff.undip.ac.id/sastra/mahendra/2009/07/23/16/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar